AlexaNews

Dinkes dan DLHK Karawang Diduga Lalai Awasi Kasus Pembuangan Limbah B3 di Kutawaluya

KARAWANG, AlexaNews.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang didesak untuk mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus dumping limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilakukan oleh seorang pemilik klinik di Dusun Tamiang, RT 03 RW 11, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Klinik tersebut juga diduga beroperasi tanpa izin.

Hal ini diungkapkan oleh Ridwan Alamsyah, seorang pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, kasus tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, seperti Puskesmas, Dinkes, dan DLHK Karawang.

“Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Dinkes dan DLHK Karawang tidak boleh hanya melakukan inspeksi mendadak atau verifikasi lapangan sebagai kegiatan seremonial semata. Harus ada tindak lanjut yang tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata Ridwan Alamsyah kepada media, Senin (23/09/2024).

Ridwan menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemilik klinik tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak diikuti oleh pihak lain di masa mendatang. Selain itu, ia juga mempertanyakan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di klinik tersebut, yang merupakan salah satu syarat wajib bagi fasilitas kesehatan.

“Bagaimana dengan IPAL di klinik tersebut? Jika IPAL-nya tidak sesuai, ini bisa berdampak buruk pada sanitasi lingkungan di sekitarnya,” tambahnya.

Ridwan juga menyinggung fasilitas-fasilitas kesehatan di seluruh Karawang, baik milik pemerintah maupun swasta, yang diduga tidak memenuhi standar IPAL sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK).

“Apakah IPAL di Puskesmas sudah sesuai dengan Permen LHK, seperti Permen LHK No. 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah, atau Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik? Jika tidak sesuai, ini tentu berdampak pada lingkungan sekitar,” lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap IPAL di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas-puskesmas di Karawang, demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Ini catatan penting bagi pemerintah Karawang. IPAL yang tidak sesuai standar akan sangat memengaruhi lingkungan sekitar, dan perlu segera ditindaklanjuti,” tutup Ridwan. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!