AlexaNews

Dinsos Karawang Ancam Pecat PSM Nakal

Karawang, AlexaNews.ID — Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Kabupaten Karawang menegaskan pentingnya peran PSM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

PSM adalah warga masyarakat yang secara sukarela membantu pemerintah dan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan sosial.

Permensos Nomor 10 Tahun 2019 menjelaskan bahwa PSM memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Mendorong partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
b. Memperkuat peran masyarakat dalam penanggulangan masalah sosial.
c. Menjadi mitra pemerintah dan institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai melalui pelaksanaan tugas PSM, antara lain:
a. Mengambil inisiatif dalam menangani masalah sosial.
b. Membantu menggerakkan dan mengembangkan kegiatan kesejahteraan sosial.
c. Mendampingi warga masyarakat yang membutuhkan layanan sosial.
d. Mendukung program kesejahteraan sosial di tingkat desa atau kelurahan.
e. Berperan aktif dalam program nasional.
f. Menjadi mitra pemerintah dan institusi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Solehudin, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa tindakan pelanggaran atau pemotongan bantuan sosial dengan sengaja oleh PSM akan ditindak secara hukum dan menyebabkan pemecatan dari jabatan PSM.

“Apabila ada PSM yang sengaja melakukan pemotongan, tidak ada alasan lain, kami akan melakukan tindakan hukum dan mencabut statusnya sebagai PSM,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan PSM dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial dan diberikan surat keputusan (SK) oleh Bupati, berbeda dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Karena penetapan PSM dilakukan oleh Kepala Dinas dan mendapatkan SK dari Bupati, kami memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian apabila ada pelanggaran. Kami dapat mengganti dengan orang yang lebih baik,” ungkapnya.

“Apabila ada PSM yang melakukan pelanggaran, kami akan mengundangnya dan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan kami. Ini berbeda dengan TKSK yang memiliki proses yang lebih kompleks hingga tingkat provinsi. TKSK dari pusat mendapatkan insentif, begitu pula dari provinsi dan pemerintah daerah, prosesnya lebih berbelit-belit,” jelasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!