KARAWANG, AlexaNews.ID — DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Karawang angkat bicara terkait insiden perusakan mobil pengacara yang terjadi pada tanggal 2 November di Pengadilan Negeri Karawang.
Pada konferensi pers, Ketua DPC Ikadin Karawang, Endang Suharta, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa dari anggota mereka, yaitu Rudi BG dan Hamid, yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Endang mendesak agar polisi segera menangkap para pelaku.
“Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Endang Suharta.
Rudi BG, pengacara yang mobilnya dirusak dalam kejadian tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa insiden ini bisa mempengaruhi pengacara lain yang mewakili klien.
Rudi yang juga seorang advokat menekankan pentingnya pengolahan kasus ini oleh pihak kepolisian dan menyoroti lambannya proses pemeriksaan.
“Tapi sampai hari ini saya pun belum diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), kok lama gitu menurut pandangan kami ya. Ini kan perlu adanya kebersamaannya dari tim kita juga coba mau bagaimanakan ini, jadi kita aja sebagai pengacara yang ngerti aturan ya,” ujar Rudi BG.
Video Konferensi Pers DPC Ikadin Karawang :
Sekretaris DPC Ikadin Karawang, Sahrudi, menyatakan keprihatinannya terkait kasus ini. Dia menekankan bahwa advokat harus bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Pihak kepolisian posisinya dalam hal ini adalah Polres Karawang untuk menindak tegas. Ada sekitar 23 advokat yang akan mendampingi proses ini sampai selesai,” ungkap Sahrudi.
Insiden perusakan mobil pengacara tersebut memberikan dampak serius pada dunia hukum, dan DPC Ikadin Karawang bersama para advokat berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk membawa kasus ini ke proses hukum yang adil dan transparan. (Ega Nugraha)