Karawang, AlexaNews.ID – Polres Karawang berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Banser Karawang dan PCNU Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku berinisial JK dan AM, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri usai kejadian.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/9/2024) di Mako Polres Karawang, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas insiden pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Pelaku JK dan AM yang sempat buron, kini berhasil kami tangkap. Polres Karawang sebelumnya telah menerbitkan DPO untuk kedua pelaku ini,” ungkap Kapolres.
Dalam insiden tersebut, para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di lokasi kejadian dengan tujuan mencari Kiai Imad, yang dikabarkan akan menghadiri acara di Pondok Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok. Akibat pengeroyokan itu, tiga orang korban mengalami luka-luka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya satu rompi cokelat, peci putih, kaos hitam berlengan pendek, celana panjang lapangan dengan motif loreng, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus kekerasan di wilayahnya. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang. (Karina)