AlexaNews

DPRD Karawang Finalisasi Raperda Retribusi Pemakaman

Karawang, AlexaNews.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan pembahasan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (15/7/2024).

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, H. Acep Suyatna, menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Raperda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi dari Tempat Pemakaman Komersil (TPKom).

Salah satu potensi peningkatan PAD yang dibahas adalah pemecahan hak atas tanah makam TPKom dari pengelolaan kepada ahli waris, sehingga dapat dilakukan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, peluang untuk melakukan pemecahan hak atas tanah makam di TPKom dinilai sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Oleh karena itu, dalam Raperda ini tidak dimasukkan klausal khusus untuk TPKom, melainkan TPKom menjadi bagian dari Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

“Kami telah melakukan pembahasan yang cukup panjang, dan hari ini kami putuskan TPKom menjadi bagian dari TPBU. TPBU ini merupakan tempat pemakaman yang dikelola oleh bagian hukum yang bersifat sosial, keagamaan, atau komersil,” ungkap H. Acep Suyatna.

Acep berharap agar pihak eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari pemakaman, baik dalam bentuk retribusi maupun pajak. Saat ini, PAD yang dapat dihasilkan dari pemakaman berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Gerakan Bangunan (PBG). Meski BPHTB belum dapat terlaksana, Acep berharap potensi ini dapat dioptimalkan.

“Meski BPHTB belum dapat terlaksana, saya harap potensi ini dapat dioptimalkan,” ujarnya.

Acep juga mengultimatum pihak eksekutif agar Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda ini diundangkan.

“Kami juga memasukkan ultimatum agar Perbup penyelenggaraan pemakaman ini diterapkan paling lambat enam bulan setelah Perda ini diundangkan,” tandasnya.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan optimalisasi retribusi dan pajak dari tempat pemakaman dapat meningkatkan PAD Kabupaten Karawang secara signifikan. (Lan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!