Karawang, Alexanews.ID – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan eks Pasar Lama Rengasdengklok. Sidak ini dilakukan sebagai respons atas audiensi yang dilakukan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) ke Pemerintah Kabupaten Karawang terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengelola.
Dalam sidak tersebut, anggota Komisi III DPRD Karawang, Kaemin Komarudin atau yang akrab disapa Ledeng, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya para pedagang kaki lima yang merasa dirugikan.
“Kami dari Komisi III akan menindaklanjuti pengaduan dari sejumlah elemen masyarakat dan para pedagang kaki lima di eks Pasar Lama Rengasdengklok terkait adanya pungutan liar yang tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nilainya sebesar Rp4.000 dengan dua kali penagihan,” ungkap Kaemin di lokasi, Rabu (7/5/2025).
Kaemin menyebut, praktik semacam ini sangat merugikan pedagang dan mencederai tata kelola pengelolaan aset publik.
Sementara itu, Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab atas pungutan liar di Pasar Lama Rengasdengklok. Semua harus mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara kita,” tegas Angga kepada awak media.
FKUB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan adil bagi seluruh pedagang. [Asbel]