KARAWANG, AlexaNews.ID — Bangunan liar kembali marak di jalan Interchange Karawang Barat, anggota DPRD setempat sentil lemahnya pengawasan yang dilakukan pemkab, melalui Satpol PP-nya.
Untuk diketahui, pada Januari 2022 lalu, Pemkab Karawang melakukan penertiban besar-besaran terkait bangunan liar di jalan Interchange Karawang Barat. Puluhan bangunan liar semi permanen di kawasan tersebut dibongkar. Bahkan, pembongkaran melibatkan alat berat dan personil gabungan dalam jumlah besar.
Namun tak bertahan lama, hanya selang beberapa bulan, bangunan liar di Interchange Karawang Barat kembali marak berdiri. Bahkan yang sekarang, ada beberapa bangunan liar yang nyaris dibangun secara permanen.
“Mestinya ada pengawasan pasca penertiban itu. Dan jika pengawasan itu berjalan, pastinya bangunan liar yang kini berdiri tak akan ada,” ujar Anggota Komisi III DPRD Karawang, Saidah Anwar, kepada AlexaNews.ID, Senin 10 Juli 2023.
Pengawasan, kata dia, saat warga hendak mendirikan bangunan bisa dicegah. Sehingga bangunan urung berdiri. “Pasti kan kelihatan jika warga hendak mendirikan bangunan. Dan jika memang pengawasan berjalan, si penegak Perda bisa melakukan pencegahan, memberikan larangan kepada warga yang hendak membangun di kawasan tersebut.
“Sekarang, jika ada masyarakat, mendirikan bangunan di sana, lalu tidak ditegur oleh Satpol PP, berarti itu sama saja dengan pembiaran. Jadi tak perlu menunggu laporan dari masyarakat,” kata Saidah Anwar.
Dia lalu menyentil Perda No 3 tahun 2022 tentang Penataan Garis Sempadan. “Perda soal penataan garis sempadan sudah jelas. Dan organisasi penegak Perda juga jelas Satpol PP,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan liar (bangli) kembali marak berdiri di Interchange Karawang Barat, padahal tahun 2022 lalu sudah “dibersihkan” tim gabungan Pemkab Karawang, begini tanggapan Satpol PP setempat.
Sekretari Satpol PP Karawang, Mukhlisin mengatakan, pengawasan area Intrchange Karawang Barat pasca “pembersihan” bangli besar-besaran 2022 lalu, bukan mutlak dilakukan Satpol PP sendirian. Dalam hal itu, kata dia, ada pihak lain dan OPD lain yang saat penertiban besar-besaran itu masuk dalam tim gabungan.
“Saat itu Pemkab Karawang melakukan penertiban secara besar-besaran melibatkan tim skala besar. Di dalamnya ada tim teknis, seperti dari unsur PUPR, Koperasi, PLN, DLH, Disperindag dan lain sebagainya,” ujar Mukhlisin, saat dikonfirmasi alexanews.id, di ruang kerjanya, Kamis 6 Juli 2023.
Pasca pembongkaran itu, kata dia, mestinya bersama-sama melakukan pengawasan, untuk menciptakan kawasan Interchange Karawang Barat bersih dan indah.
Mukhlisin menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, ada aturan yang dipegang Satpol PP. Yakni, pertama, melaksanakan tugas pokok yang ada di Satpol PP.
Kedua, ada pengaduan dari masyarakat (dumas) atau melalui Tangkar. “Ketiga atas perintah pimpinan, dalam hal ini Kasatpol PP, atau bupati dan wabup. Itu yang kita pegang untuk bekerja di lapangan,” ucap Mukhlisin.
Sebelumnya diberitakan media ini, bangunan liar (bangli) kembali marak berdiri di kawasan Interchange Karawang Barat. Padahal, beberapa bulan lalu bangunan liar di kawasan tersebut dibongkar Satpol PP. Bahkan, pembongkaran bangunan liar pada Januari 2022 itu dilakukan secara besar-besaran.
Kala itu, Pemkab Karawang menyatakan pembongkaran dilakukan permanen, untuk penataan karena kawasan tersebut merupakan etalase menuju Karawang. Namun fakta yang ditemui di lapangan, di pinggir jalan tersebut kini ramai kembali bangunan liar.
Pantauan media ini, Senin 3 Juli 2023, hampir sepanjang jalan Interchange Karawang Barat sudah kembali berdiri bangunan liar. Entah siapa yang memulai dan siapa yang memberi izin.
Keberadaan bangunan liar itu, tampak di sebelah kanan dan kiri jalan Interchange Karawang Barat. Dan keberadaannya, dianggap warga mengganggu pemandangan.
“Entah kapan mulainya, yang jelas bangunan-bangunan liar sudah berdiri kembali,” ujar Jamal, pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Jamal berharap, Pemkab Karawang bisa benar-benar melakukan pengawasan dan menata kawasan tersebut. “Katanya ini etalase menuju perkotaan Karawang,” kata Jamal.
Sekedar mengulas, pembongkaran besar-besaran bangunan liar di Interchange Karawang Barat dilakukan pada 18 Januari 2022.
Pembongkaran dilakukan personel gabungan, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman hingga anggota Linmas. (Siska Purnama Dewi)