AlexaNews

DPRD Karawang Minta Pemkab Segera Bayar Gaji Direksi PD Petrogas

KARAWANG, AlexaNews.ID — Gaji direksi PD Petrogas masih belum dibayar, menimbulkan hutang gaji yang sudah menumpuk. Hal itu membuat DPRD Karawang meradang dan meminta pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera merealisasikannya.

Dedy Rustandi, Sekertaris Komisi II DPRD Karawang, menanggapi hal itu dengan serius, pihaknya meminta Bupati Karawang sebagai kuasa pemegang modal, untuk segera menyelesaikan persoalan PD Petrogas.

“Sesuai dengan hasil kajian BPKP, sudah sekitar lima tahun lebih gaji untuk direksi PD Petrogas belum diberikan. Itu menjadi salah satu permasalahan utama kenapa kinerja Petrogas belum berjalan. Jadi kami minta pihak eksekutif untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya, Rabu, (26/7/2023).

Selain itu, kata dia, jabatan direksi yang masih PLT mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah belum ada yang disetorkan.

“Direktur dari yang definitif kan habis masanya, kemudian di PLT kan. Itu membuat PAD belum ada yang disetorkan. Tapi ada kas masuk dari partisipan intrest dari Pertamina ke BUMD kabupaten/kota,” bebernya.

Dedy Rustandi menyebut, besaran uang kas di PD Petrogas itu mengendap hingga Rp 86 milyar. Namun, imbuh dia, sampai saat ini belum bisa dieksekusi.

Derus, sapaan akrabnya, menuturkan, sebelumnya telah dibuat pansus yang berfungsi untuk perubahan bentuk badan hukum.

“Dalam pansus tersebut, ada tiga hal kesepakatan yang harus diselesaikan,” ucapnya.

Ia kemudian memaparkan tiga kesepakatan itu, diantaranya, pertama, terkait hutang kepada direksi terkait temuan BPK. Kedua, terkait modal dasar yang ditetapkan dalam pendirian badan usaha. Ketiga, rencana business plant rencana ke depan saat kita rubah badan hukumnya dari Perusahaan daerah ke perseroan terbatas sesuai dengan PP 57 tentang perusahaan milik daerah.

“Sesuai amanah PP 57 dan dari hasil kajian, PD Petrogas yang bergerak di bidang migas, harus merubah dari PD menjadi PT. Karena bentuk badan hukum itu bisa Perumda atau Perseroda. Intinya sekarang, Bupati tinggal mengeluarkan SK gajinya saja,” tutupnya. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!