KARAWANG, AlexaNews.ID – Puluhan warga dari Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, mendatangi DPRD Karawang untuk mengadukan PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2 atas kebocoran gas caustic soda atau gas klorin yang meracuni warga.
Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin (HES), dan Sekretaris Komisi I, Pipik Taufik Ismail, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
HES menyatakan bahwa kebocoran gas klorin ini sangat merugikan masyarakat, terutama karena kejadian serupa telah terjadi sebanyak lima kali sebelumnya. Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PUPR Karawang, perusahaan yang dipersoalkan oleh warga terdampak belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kecuali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
HES menekankan bahwa SLF merupakan keharusan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018. Oleh karena itu, tuntutan warga harus dievaluasi secara serius untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Pipik Taufik Ismal, juga mempertanyakan mengapa kebocoran gas klorin PT Pindo Deli 2 sering terjadi.
“Jelas ada masalah. Kami dari Komisi I siap memperjuangkan tuntutan yang diajukan oleh warga terdampak,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pihak terkait, Ketua Komisi III, HES, menyimpulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan keputusan untuk mengirimkan surat kepada Bupati untuk menindaklanjuti serta membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin departemen caustic soda PT Pindo Deli 2.
“Kami, Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, juga meminta PT Pindo Deli 2 memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak serta kepada petani yang terancam gagal panen,” tandas HES. (King Kevin)