Bekasi, AlexaNews.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku jambret yang viral di wilayah Cikarang Utara. Kedua pelaku, berinisial AR dan MR, diduga kerap menargetkan perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob.
“Kedua pelaku menggunakan modus memepet korban yang memakai perhiasan emas, lalu merampasnya secara paksa sebelum melarikan diri. Aksi ini telah meresahkan masyarakat,” jelas Kompol Onkoseno, Kamis (12/12/2024).
Kronologi Penangkapan
Pada Rabu, 11 Desember 2024, Tim Opsnal Unit Resmob menerima informasi terkait sejumlah aksi perampasan yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia. Berdasarkan hasil penyelidikan, AR dan MR berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi berbeda.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya:
- Sepeda motor yang digunakan pelaku,
- Perhiasan emas hasil kejahatan,
- Pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat menggunakan perhiasan di tempat umum. Laporkan segera jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal,” tambah Kompol Onkoseno.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas. (Wnd)