Bekasi, AlexaNews.ID – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam insiden tersebut, korban Yayah Anggraeni mengalami luka serius akibat aksi brutal para pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini melibatkan tersangka TAB alias Bule (18) dan seorang pelaku anak berinisial RAR alias Rasel (17), yang menggunakan senjata tajam berupa golok untuk merampas sepeda motor korban. “Korban menderita luka serius di lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri akibat aksi para pelaku,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tim Reskrim Polsek Setu yang dipimpin oleh IPDA Didi Supriyadi berhasil menangkap TAB alias Bule pada Jumat, 17 Januari 2025, di lokasi yang sama dengan TKP. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui keterlibatannya bersama RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah
- 1 bilah golok dengan gagang coklat
- 1 sweater hitam
- 1 kemeja lengan panjang hitam
- 1 celana panjang coklat
- 1 unit HP Oppo warna biru
Motor milik korban, Honda Beat Deluxe 2023 warna biru hitam, diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial Jangkung, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
TAB alias Bule, yang berperan sebagai eksekutor, dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO Jangkung. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Polres Metro Bekasi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras melindungi masyarakat dari aksi kriminalitas. (Wnd)