AlexaNews

Dugaan Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan di Desa Mekarjaya

Kabupaten Bekasi, AlexaNews.ID – Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menetapkan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20%, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mengalokasikan lebih dari Rp 134 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa dalam bidang ketahanan pangan.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dalam tahap pertama pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa) mendapat alokasi sebesar Rp 63.110.200 dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Selanjutnya, dalam tahap kedua untuk peningkatan produksi peternakan dan pengelolaan peternakan kandang, seperti pembangunan kandang domba di Kampung Cebong, dialokasikan anggaran sebesar Rp 31.655.600. Selain itu, pengadaan bibit cabai juga mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 40.000.000.

Program ketahanan pangan yang menghabiskan 20% dari Dana Desa (DD) mengikuti kelompok-kelompok berdasarkan proposal pengadaan yang diajukan.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengadaan bibit cabe dan pembuatan kandang domba di Desa Mekarjaya diduga tidak sesuai dengan anggaran dan regulasi yang telah ditetapkan. Warga yang ditemui mengungkapkan bahwa mereka hanya diberikan kandang tanpa disertai pemberian kambing.

“Ini hanya kandang saja, tanpa diberikan kambing,” ungkap seorang warga.

Kepala Desa Mekarjaya sempat dihububungi untuk mengklarifikasi masalah ini. Namun yang bersangkutan enggan merespons sampai berita ini diterbitkan. (wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!