Klungkung, AlexaNews.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika mengajukan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat Dinas Pariwisata Klungkung. Pengaduan ini disampaikan oleh Managing Partner LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., dan Ferry Darmawan, S.H.,
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penerapan retribusi wisata di Nusa Penida. Hendra Supriatna menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menemukan bukti-bukti adanya penyimpangan dan dugaan praktik korupsi oleh pejabat terkait. Ini sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” ujar Hendra Supriatna, Selasa (30/07/24).
Ferry Darmawan menambahkan bahwa pihaknya mengharapkan Kejaksaan Tinggi Bali dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami meminta agar penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ferry.
Dalam pengaduan tersebut, LBH Arya Mandalika merujuk pada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18, yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk perampasan harta dan pembayaran uang pengganti.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Bali dapat menangani kasus ini dengan serius demi kepentingan hukum yang adil,” tutup Hendra Supriatna.
Pengaduan ini menunjukkan komitmen LBH Arya Mandalika dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Diharapkan, kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ega Nugraha)