AlexaNews

Eks Mantri Bank BUMN di Cirebon Tersandung Korupsi KUR dan Kupedes

CIREBON, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan mantri bank berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes. AN diduga merekayasa dokumen pinjaman dengan menggunakan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa AN memanipulasi data nasabah untuk mengajukan pinjaman fiktif. Bahkan, ada nasabah yang namanya digunakan tanpa mengetahui bahwa mereka telah mengajukan kredit. Selain itu, tersangka juga melakukan “kredit tampilan”, yakni mengajukan pinjaman lebih besar dari yang diminta nasabah, lalu mengambil kelebihan dana untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.829.122. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Randy, Rabu (12/03/2025).

Saat ini, tersangka AN telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.

“Program KUR dan Kupedes seharusnya menjadi pendorong ekonomi kerakyatan, tetapi justru disalahgunakan oleh oknum. Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Randy.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. (Abdul Rohman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!