AlexaNews

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua Kalinya, Gugat Status Tersangka Pemerasan SYL

JAKARTA, AlexaNews.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini merupakan gugatan kedua Firli terkait keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada tanggal 22 Januari 2024.

Tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Berbeda dengan gugatan sebelumnya yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi adanya gugatan tersebut. Gugatan kedua ini diajukan setelah gugatan pertama Firli Bahuri ditolak oleh hakim.

“Permohonan praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin persidangan. Sidang pertama dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan pemeriksaan 91 saksi. (Jawa Pos)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!