Karawang, AlexaNews.ID – Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang menyatakan kekecewaannya terhadap Ketua DPRD Karawang yang tak kunjung merespons surat audiensi yang telah dilayangkan sejak tiga bulan lalu.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menegaskan bahwa sikap DPRD yang terkesan mengabaikan aspirasi perangkat desa telah memicu kemarahan di internal organisasi.
“Kami sangat menyayangkan lambannya respon Ketua DPRD Karawang terhadap surat audiensi kami. Sampai hari ini, belum ada tanggapan. Oleh karena itu, setelah diskusi internal, kami sepakat untuk mendatangi gedung DPRD dan meminta kepastian kapan aspirasi perangkat desa akan diperhatikan oleh wakil rakyat,” tegas Aan, Minggu (16/3/2025).
PPDI Karawang menuntut DPRD segera menindaklanjuti lima poin penting, yakni:
Revisi Perda Desa Nomor 13 Tahun 2023 agar sesuai dengan peraturan di atasnya.
Pengesahan Perda tentang Perangkat Desa yang diinisiasi DPRD.
Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang NIPD untuk memperjelas status perangkat desa.
Penguatan regulasi terkait masa jabatan perangkat desa.
Kepastian hukum bagi perangkat desa yang telah memenangkan gugatan di pengadilan.
Ketua GARDU, Nana Setya Permana, turut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pihaknya prihatin atas ketidakjelasan status perangkat desa di Karawang dan mendukung penuh gerakan PPDI dalam menuntut kejelasan dari pemerintah daerah.
“Kami mendengar langsung keluhan dari teman-teman PPDI di Karawang. Hingga saat ini, status mereka masih menggantung, sementara di kabupaten lain, aturan perangkat desa sudah jelas dan dijalankan. Ini ironis! Kami akan terus mengawal perjuangan PPDI sampai tuntutan mereka dipenuhi,” tegas Nana.
Belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD Karawang terkait polemik ini. Namun, PPDI dan GARDU memastikan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian, mereka siap menggelar aksi besar-besaran di gedung DPRD Karawang. (Asbel)