KARAWANG, AlexaNews.ID – Pengurus DPP Ormas GMPI akan melayangkan surat audensi ke PLN ULP Rengasdengklok terkait dugaan penyalahgunaan layanan listrik pada proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok oleh PT. PP Persero Tbk.
Sudar Obay Subarna, salah seorang pengurus DPP Ormas GMPI, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan layanan listrik pada proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok diperjelas dengan adanya salinan dokumen Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) atas nama Instalasi RSUD Rengasdengklok, yang seharusnya digunakan untuk aktivitas rumah sakit pemerintah.
“Meskipun RSUD Rengasdengklok masih dalam tahap pembangunan oleh PT. PP Persero, dokumen NIDI dengan daya 197.000 VA mencantumkan nama RSUD Rengasdengklok sebagai pemilik instalasi, dengan peruntukan sosial untuk aktivitas rumah sakit pemerintah,” ujar Uday, sapaan akrab Sudar Obay Subarna, kepada AlexaNews.ID pada Rabu (08/05/2024).
Uday menegaskan bahwa pemberian layanan listrik oleh PLN ULP Rengasdengklok kepada PT. PP Persero yang sedang membangun RSUD Rengasdengklok seharusnya menggunakan tarif multiguna, bukan tarif sosial untuk aktivitas rumah sakit.
Lebih lanjut, Uday menduga ada oknum yang sengaja memanipulasi agar pembangunan RSUD Rengasdengklok mendapatkan layanan listrik dengan tarif sosial, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan dari pihak PT. PP Persero Tbk atau PLN ULP Rengasdengklok terkait dugaan ini.
Sebelumnya, humas PLN UP3 Karawang, Yani, mengklaim bahwa penggunaan listrik pada proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok telah sesuai dengan peruntukannya, meskipun tanpa menunjukkan bukti yang konkret. (Ahmad Yusup Tohiri).