AlexaNews

Gunakan SIM Palsu, Sopir Truk Terobos Lampu Merah dan Tabrak Rambu di Ciamis

Ciamis, AlexaNews.ID – Jajaran Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum yang melibatkan dua orang sopir truk. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Polda Jabar, pada Senin, 26 Mei 2025.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial DE (23) warga Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, dan D (31) warga Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, diduga menjadi bagian dari jaringan pemalsuan SIM yang menyasar kalangan sopir angkutan berat.

Modus: SIM Palsu Dibuat Pakai Aplikasi Picsart, Dijual Rp250 Ribu

Menurut AKBP Akmal, pelaku D membuat SIM palsu dengan cara mengedit gambar menggunakan aplikasi Picsart agar menyerupai SIM asli. Setelah itu, dokumen palsu dicetak di tempat fotokopi dan dijual seharga Rp250 ribu kepada para sopir.

“Salah satu pembelinya adalah DE, yang kemudian menggunakan SIM palsu tersebut sebagai kelengkapan berkendara,” jelas Akmal dalam keterangannya.

Kasus Terbongkar Usai Truk Langgar Lampu Merah dan Tabrak Rambu

Kasus ini terungkap saat petugas Satlantas menghentikan kendaraan truk trailer bermerek Scania dengan nomor polisi B-9944-IG di Simpang Tiga Pahlawan, Ciamis, pada Kamis, 1 Mei 2025. Truk yang dikemudikan DE menerobos lampu merah dan membawa muatan berlebih hingga naik ke trotoar dan menabrak rambu lalu lintas.

“Ketika diminta menunjukkan dokumen kendaraan, pelaku DE awalnya menolak, lalu menyerahkan SIM yang secara kasat mata tampak tidak valid. Pemeriksaan di pos menunjukkan bahwa SIM tersebut tidak terdaftar secara resmi,” ungkap Kapolres.

Pelaku Ditangkap di Rest Area, SIM Palsu Dibuat dalam Satu Hari

Penyelidikan Satlantas Polres Ciamis mengarah pada penangkapan DE di Rest Area Karangkamulyan pada Minggu, 4 Mei 2025. Ia mengaku memesan SIM palsu dari pelaku D dengan mengirimkan foto setengah badan dan KTP. SIM palsu selesai dalam satu hari dan langsung dikirimkan.

Berbekal pengakuan DE, Unit Jatanras kemudian berhasil menangkap pelaku D di kediamannya di Desa Andir, Jatiwangi, Majalengka pada Kamis, 8 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, D diketahui membuat SIM palsu dengan mengisi data secara acak, mencantumkan masa berlaku tertentu, dan mencetaknya lewat jasa fotokopi.

Barang Bukti Disita dan Ancaman Hukuman

Dari tangan DE, polisi menyita barang bukti berupa satu SIM B II Umum palsu, satu lembar STNK mobil Scania, empat surat tilang, dan satu unit ponsel Realme warna hijau. Sementara dari pelaku D, disita satu SIM palsu atas namanya sendiri dan satu surat tilang tertanggal 1 Mei 2025.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Akmal.

Polisi Lacak Jaringan Pemalsuan SIM Palsu di Kalangan Sopir

Dari pengakuan D, ia mengaku telah membuat dan menjual SIM palsu kepada sedikitnya 20 sopir truk lainnya. Pihak kepolisian kini tengah memburu jaringan pembeli dan pengguna SIM palsu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penelusuran terhadap pembeli SIM palsu masih kami lakukan. Tujuannya agar praktik ilegal yang membahayakan keselamatan di jalan ini bisa dihentikan sepenuhnya,” tutup Kapolres Ciamis. [KIM]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!