KARAWANG, AlexaNews.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengungkap skandal kelebihan pembayaran dalam proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Temuan ini mencakup kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pada sejumlah proyek.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan 177 paket proyek Pengadaan Langsung (PL) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp1.987.606.743,93. Selain itu, 52 paket pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan mengalami kelebihan pembayaran belanja modal jalan sebesar Rp4.087.473.373,00.
Meski penyedia di Bidang Jalan dan Jembatan telah mengembalikan sebesar Rp2.116.718.000,00 ke kas daerah, masih tersisa kelebihan pembayaran sebesar Rp1.970.763.302,00 yang harus dikembalikan oleh sejumlah perusahaan atau penyedia jasa proyek.
BPK RI telah merekomendasikan agar Bupati Karawang menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran. Selain itu, PPK dan PPTK diminta untuk lebih teliti dalam menetapkan HPS dan RAB Kontrak serta memproses kelebihan pembayaran sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi temuan ini, Marojak, Ketua LSM DPW ICON-RI Jawa Barat, menilai adanya dugaan korupsi secara berjamaah oleh pihak Dinas PUPR Karawang dan pelaksana proyek. Ia juga mencurigai adanya pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen pelaporan hasil kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Menurut saya, kelebihan pembayaran ini menunjukkan adanya upaya korupsi yang dilakukan secara berjamaah oleh pihak Dinas PUPR dan pelaksana proyek,” kata Marojak kepada AlexaNews.ID pada Rabu (18/09/2024).
“Bila pembayaran dilakukan 100%, dokumen pelaporan hasil kegiatan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta. Ini bisa mengindikasikan pelanggaran KUHP 263 tentang pemalsuan surat,” tambahnya.
Marojak juga menyatakan akan segera melayangkan surat audensi ke Dinas PUPR untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
Sementara itu, Rusman, Kepala Dinas PUPR Karawang, saat dikonfirmasi AlexaNews.ID mengenai isu ini, enggan memberikan komentar. (Ahmad Yusup Tohiri)