AlexaNews

IJTI Purwasuka Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Oknum Aparat

Purwakarta, AlexaNews.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwasuka mengecam keras insiden kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat. IJTI Purwasuka mendukung langkah hukum untuk memproses pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua IJTI Purwasuka, Dian Firmansyah, melalui Wakil Ketua, Yudy Heryawan, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang melukai kebebasan pers. IJTI Purwasuka juga meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, untuk serius menangani kasus ini.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini. Tindakan tersebut jelas mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Yudy pada Selasa (24/12/2024).

IJTI Purwasuka mendesak agar Kombes Pol Tony E.P. Sinambela, yang diduga terlibat, segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab. Jika terbukti bersalah, ia harus menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, baik secara institusi maupun pidana.

Pelanggaran UU Pers

Yudy menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 18 UU tersebut mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, juga mengecam keras insiden ini. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi. Tindakan ini tidak hanya melukai korban tetapi juga mencoreng citra kepolisian,” tegas Herik.

Kronologi Insiden

Insiden ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, saat Ridha Yansa, jurnalis RTV, sedang meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi tersebut menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Saat aksi berlangsung, massa membakar ban di gerbang Mapolda, yang memicu kericuhan. Kombes Pol Tony E.P. Sinambela diduga memukul tangan Ridha yang sedang merekam kejadian. Akibatnya, ponsel milik korban terjatuh dan rusak.

IJTI Pusat mendesak Kepolisian RI untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku.

Ajakan Solidaritas dan Profesionalisme

Herik Kurniawan juga mengimbau agar seluruh institusi kepolisian menghormati fungsi jurnalis sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas publik. “Kemerdekaan pers adalah elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara,” tambahnya.

IJTI mengajak seluruh jurnalis untuk bersolidaritas dalam menghadapi ancaman terhadap kebebasan pers. Mereka juga diingatkan untuk terus menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kredibilitas dan integritas pers hanya dapat terjaga melalui profesionalisme dalam melaksanakan tugas di lapangan,” pungkas Herik. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!