Denpasar, AlexaNews.ID – Sepuluh warga negara Tiongkok ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (11/7/2024).
Penangkapan dilakukan di salah satu villa yang berada di Kuta Selatan, Bali, terkait dugaan pelanggaran aturan keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, dalam keterangan persnya pada Jumat (12/7/2024) di Jimbaran, Bali, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami pelanggaran keimigrasian lainnya yang mungkin dilakukan oleh para warga asing tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga atas aktivitas beramai-ramai warga Tiongkok di villa tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas imigrasi melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Saat ditangkap, para pria ini tidak melakukan perlawanan. Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop dan smartphone,” ujar Suhendra.
Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ke-10 warga Tiongkok ini kini mendekam dalam rumah detensi imigrasi Denpasar dan ruang detensi imigrasi Ngurah Rai.
Sementara itu, sebuah sumber menduga bahwa kesepuluh warga Tiongkok tersebut terlibat dalam kejahatan melalui elektronik, mengingat banyaknya laptop dan smartphone yang disita petugas.
Diperkirakan barang elektronik ini digunakan untuk melancarkan modus kejahatan. (King)