KARAWANG, AlexaNews.ID – Inspektorat Kabupaten Karawang resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar). Putusan KIP Jabar Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 sebelumnya memerintahkan Inspektorat untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Namun, Inspektorat memilih jalur hukum untuk mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. Kuasa PKN, Marojak, membenarkan langkah tersebut.
“Mungkin mereka merasa keberatan atas putusan KIP Jawa Barat sehingga Inspektorat Kabupaten Karawang mengambil langkah hukum dengan mengajukan keberatan ke PTUN Bandung,” kata Marojak pada Minggu (15/12/2024).
Jadwal Sidang Lanjutan
Marojak juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Panitera Pengganti PTUN Bandung berdasarkan Penetapan Persidangan Nomor 155/G/KIF/2024/PTUN-BDG tertanggal 22 November 2024. Sidang ketiga sengketa ini dijadwalkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Ruang Sidang PTUN Bandung, Jl. Diponegoro No. 34, Bandung.
“Pemanggilan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011,” jelasnya.
Awal Sengketa
Kasus sengketa informasi publik bermula ketika PKN meminta salinan dokumen tertentu kepada Inspektorat Kabupaten Karawang. Namun, permintaan tersebut ditolak, sehingga PKN membawa kasus ini ke KIP Jabar. Dalam sidang sebelumnya, KIP Jabar memutuskan bahwa Inspektorat wajib memberikan dokumen yang diminta.
“Padahal KIP Jabar telah memutuskan Inspektorat wajib memberikan dokumen tersebut, tetapi mereka memilih mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Karawang?” ungkap Marojak.
Harapan PKN
Marojak menilai sengketa ini menjadi momen penting dalam menguji prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
“Sidang ini diharapkan memberikan kejelasan terkait kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi, sekaligus menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” pungkasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)