AlexaNews

Inspektorat Karawang Keberatan Putusan KIP Jabar, Ini Kata Ketua PKN

KARAWANG, AlexaNews.ID – Langkah Inspektorat Kabupaten Karawang yang mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat memicu sorotan. Keputusan ini dinilai dapat menghambat penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, menegaskan bahwa Inspektorat sebagai badan publik seharusnya menjadi contoh transparansi, terlebih jika informasi yang dimohonkan berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Langkah Inspektorat yang membawa sengketa ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menunjukkan sikap mereka terkait informasi yang dianggap tidak layak dibuka,” ujar Patar Sihotang, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan dasar penting untuk memastikan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.

“Harapan besar muncul dari proses di PTUN ini. Semoga proses hukum mampu menjaga keseimbangan antara hak publik untuk memperoleh informasi dan perlindungan terhadap informasi yang memang layak dirahasiakan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Patar juga menyampaikan bahwa sengketa ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk meningkatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

“Jika dikelola dengan bijak, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyampaian informasi dan membangun kepercayaan publik,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama terkait bagaimana pemerintah daerah menghadapi tuntutan transparansi di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak mereka atas informasi. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!