KARAWANG, AlexaNews.ID – Sidang tuntutan kasus Kusumayati, yang digugat oleh anaknya Stephanie terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap dengan tuntutan. Penundaan ini dilakukan pada Rabu (25/9/2024) di Pengadilan Negeri Karawang, dengan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Aktivis hukum Karawang, A. Bajduri, menilai penundaan ini langkah yang tepat agar JPU dapat mempertimbangkan secara matang tuntutan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Kusumayati. “Penundaan ini wajar, mengingat dinamika kasus ibu dan anak ini cukup kompleks. Saya yakin JPU mengambil langkah yang benar,” kata Bajduri usai mengikuti jalannya persidangan.
Dalam kasus ini, Kusumayati dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris (SKW), dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Menurut Bajduri, JPU seharusnya menuntut pembatalan akta perubahan saham yang dibuat dengan tanda tangan palsu tersebut.
“Tanda tangan Stephanie yang tercantum dalam akta perubahan saham itu jelas dipalsukan. Jaksa harus memasukkan pembatalan akta tersebut dalam tuntutan karena itu bagian dari pemalsuan yang dilakukan,” tegas Bajduri.
Ia juga menambahkan bahwa saudara-saudara Stephanie, yaitu Dandy dan Ferline, seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Menurut Bajduri, kedua saudara Stephanie terbukti terlibat dalam proses pemalsuan, termasuk dalam pembuatan akta perubahan saham.
“Keterlibatan Dandy dan Ferline jelas, mereka juga harus masuk dalam tuntutan karena turut serta dalam proses pembuatan akta palsu tersebut,” lanjutnya.
Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan minggu depan, dengan harapan JPU menyampaikan tuntutan yang mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (King)