Bekasi – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pemberatan. Dua pelaku ditangkap dalam operasi yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Kukuh Setyo Utomo, Kamis (13/3/2025). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada 17 Februari 2025 di sebuah kontrakan di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara. Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AJ.
Tim Jatanras kemudian menangkap AJ di kontrakannya di Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, pada Kamis (13/3) pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan, AJ mengaku beraksi bersama rekannya, AK, yang berperan sebagai joki. Selain itu, alat kejahatan berupa kunci T didapat dari DM alias BG, seorang penadah motor curian.
Polisi tak berhenti di situ. Mereka bergerak cepat menangkap DM alias BG di rumahnya di Desa Teluk Bango, Kecamatan Batujaya, pada hari yang sama pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci T, helm hitam, sweater hitam, sandal, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Selain di Cikarang Utara, komplotan ini juga diduga beraksi di wilayah Cikarang Pusat. Polisi turut mengamankan dua motor curian, yakni Honda Scoopy merah tahun 2017 dan Honda Beat hitam tahun 2022.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi. Sementara itu, AK masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. “Kami terus berupaya memberantas kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya. **(Wnd) **