AlexaNews

Jelang Penetapan DCT dan Kampanye, Bawaslu Karawang Beri Alarm untuk 297 Kades

KARAWANG, AlexaNews.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang memberi alarm bagi para kepala desa, menyusul akan ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024 yang akan disusul dengan tahapan kampanye.

“Ya kami terus mengingatkan agar para kepala desa beserta perangkat desa bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat pemilu nanti,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, Rabu, 13/9/2023.

Ia menyampaikan jika netralitas kepala desa dan perangkatnya mutlak harus dilakukan. Sebab ada unsur pidana bagi kepala desa yang tidak netral pada saat pemilu.

Larangan pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa itu tercantum dalam pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa,” terang Engkus Kusnadi.

Ia memaparkan, jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana. Itu sesuai dengan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Melalui pasal itu, bagi kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” jelas Engkus Kusnadi.

Atas hal itulah, imbuh dia, Bawaslu Karawang mengimbau agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

“Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tutur Engkus Kusnadi.

Kusnadi mengaku kalau pihaknya telah melayangkan surat imbauan ke seluruh kepala desa yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.

Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 kepala desa se-Karawang itu juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya.(Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!