KARAWANG, AlexaNews.ID – Ramai dugaan terkait penyelewengan anggaran makanan untuk pelantikan anggota KPPS dan pemotongan biaya operasional perlengkapan TPS dalam Pemilu 2024, yang menimpa PPS Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang.
Namun, pihak PPS Kampungsawah membantah tudingan tersebut. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengumumkan kesiapan mereka untuk memberlakukan sanksi tegas jika dugaan itu terbukti benar.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, dalam keterangan resmi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan setiap Panitia Pemungutan Suara (PPK) untuk menegaskan kepada setiap PPS bahwa pencairan dana harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU.
“Kami telah memberikan instruksi tegas kepada semua PPS di Karawang bahwa pencairan dana harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Mari.
Mari menambahkan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, sanksi tegas telah disiapkan, termasuk pelaporan kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, PPS Kampungsawah menyanggah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa semua anggaran biaya operasional perlengkapan telah disalurkan kepada semua Ketua KPPS sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan oleh KPU Karawang.
Menurut pernyataan dari PPS Kampungsawah, kendala terjadi tidak hanya pada pengadaan sewa alat, tetapi juga pada keterbatasan SDM beberapa Ketua KPPS yang kurang memahami cara kerja printer.
Hal ini menyebabkan sebagian Ketua KPPS menyerahkan kembali dana kepada PPS Kampungsawah untuk mencari dan mengelola pengadaan alat tersebut.
Mereka juga membantah adanya pemotongan dana untuk pajak surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pajak makanan dan minuman (Mamin), menyatakan bahwa dana yang dipotong telah dibagikan kembali kepada semua Ketua KPPS sesuai instruksi dari PPK.
Mari Fitriana dari KPU Karawang menegaskan bahwa proses investigasi akan terus dilakukan, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. (Jibay)