Karawang, AlexaNews.ID – Sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang harus ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dengan alasan terdakwa sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyayangkan penundaan sidang akibat absennya kuasa hukum terdakwa. Ia menyoroti bahwa hal ini terjadi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis Hakim.
“Iya, kuasa hukum terdakwa tidak hadir, katanya terdakwa juga sakit tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kuasa hukum kan ada tiga, masa semuanya tidak hadir? Tahu-tahu pas mau sidang alasan sakit dan tidak hadir,” kata Sukanda saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (25/7/2024).
Padahal, menurut Sukanda, terdakwa Kusumayati hadir di persidangan meski beralasan sakit, dan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi untuk agenda sidang hari ini.
“Iya, terdakwa datang, kita juga sudah siapkan saksi-saksi. Tapi kan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa pemberitahuan jadi sidangnya ditunda,” katanya.
Pihak JPU telah menyiapkan saksi dari Kelurahan, Notaris, dan anak bungsu terdakwa yakni Ferline Sugianto yang akan memberikan kesaksian dalam agenda sidang tersebut, namun gagal terlaksana karena ketidakhadiran kuasa hukum.
“Ada tiga saksi yang disiapkan, yakni dari pihak kelurahan, notaris, dan ada Ferline, anak terdakwa. Padahal ini bagi saya sudah cukup,” imbuhnya.
Untuk agenda sidang berikutnya, Sukanda mengatakan bahwa sidang akan berlangsung dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi dan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
“Iya, untuk sidang berikutnya nanti hari Selasa, agendanya masih pemeriksaan saksi. Fakta-faktanya kita lihat nanti lah di persidangan seperti apa,” ucap Sukanda.
Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pembatalan sidang sepihak ini. Menurutnya, pihak terdakwa seharusnya menghormati majelis hakim.
“Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim,” kata Zenal.
Zenal juga menekankan bahwa seharusnya terdakwa fokus menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara yang tidak penting di luar kasus ini di media sosial.
“Kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting,” imbuhnya.
Menurut Zenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, jangan hanya bicara di media sosial yang justru menambah runyam kasus ini.
“Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi, membahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan. Jika ada keberatan, dikoreksi bersama-sama. Giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini, podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim,” pungkasnya. (King)