Bekasi, AlexaNews.ID – Polsek Setu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Didi Supriadi, SH., MSi., jajaran Unit Reskrim berhasil meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka bernama Zulfahmi (24), asal Aceh, yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual obat-obatan. Ia diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Kampung Sawah, Desa Cikaregeman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
120 butir Tramadol
103 butir Trihexyphenidyl (Tri-X)
299 butir Excimer
Uang tunai hasil penjualan Rp 511.000 (kertas) dan Rp 63.500 (receh)
Satu unit handphone Redmi 12 warna hitam
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah toko kosmetik dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Setu melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat bahwa tempat tersebut memang digunakan sebagai lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
“Setelah memastikan kebenarannya, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Setu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 ayat (2) jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Setu. Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas Kapolsek Setu.
Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi, SH., MSi., menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin edar di wilayah Setu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (Wnd)