KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua DPW LSM ICON – RI Jawa Barat, Marojak, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Ujang Junaedi, Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, yang menerbitkan draft Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak ketiga untuk pelaksanaan Dana Desa Tahap 2 Tahun 2024. Dana sebesar Rp. 620.445.000,- tersebut dialokasikan untuk proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan sistem pembayaran dua termin. Marojak menduga kebijakan ini melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Menurut Marojak, penggunaan dana desa seharusnya melalui mekanisme musyawarah desa dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Semua tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan, harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa,” ujar Marojak, atau yang akrab disapa Bang Rojak, kepada AlexaNews.ID, Minggu (27/10/2024).
Bang Rojak juga menegaskan bahwa anggaran di atas Rp. 200 juta harus melalui proses lelang sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2020 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
“Jika proyek tersebut tidak tercantum dalam APBDes dan pengadaannya tidak sesuai aturan pemerintah, maka ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Jayamakmur,” tegasnya.
Selain itu, Bang Rojak mengacu pada Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang melarang penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Apabila tidak mengikuti mekanisme yang ada, hal ini bisa dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Bang Rojak juga mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan bahwa pelaksanaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Jangan sampai muncul dugaan adanya kongkalingkong antara pihak-pihak terkait. Saya juga mendesak pihak kecamatan, BPD, dan pendamping desa untuk segera bertindak tegas dalam hal ini,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri).