AlexaNews

Kadisdikpora Soal Pungutan di SDN Dewisari III : Tidak Boleh Memaksa

Karawang, AlexaNews.ID — Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menanggapi persoalan sejumlah orang tua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dewisari III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang mengeluh dan merasa keberatan atas adanya biaya kenaikan kelas dan perpisahan 6 sebesar 100ribu.

Asep Junaedi, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa ketika memang ada sumbangan dan lain sebagainya, yang pertama yang itu digunakan untuk kepentingan sekolah bukan untuk memperkaya kepala sekolah dan memperkaya guru.

“Misalkan sekolah perlu toilet karena dari pemerintah daerah toilet anggarannya terbatas kita mengatasi dulu sekolah-sekolah yang roboh minta lah kepada orang tua, misalnya 50ribu per siswa dan semua uang itu transparan digunakan untuk pembangunan toilet ya gak masalah dengan catatan tidak memaksa, tidak memberi sanksi kepada orang tua yang tidak nyumbang,” kata Asep Junaedi, Selasa (16/05/2023).

Kemudian, Ia juga mengatakan para orang tua murid kurang mampu mengeluh ataupun merasa keberatan atas sumbangan itu tidak perlu membayar karena tidak sangsi bagi orang tua yang tidak memberikan sumbangan tersebut.

“Kalau jadi keluhan tidak usah bayar, kalau memang orang tua murid tidak mampu memberikan sumbangan tidak usah menjadi keluhan, tidak usah berkomentar keluar, silahkan yang mampu saja yang nyumbang dan dijamin yang tidak nyumbang pun tidak akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang juga menegaskan bahwa jika ada pihak kepala sekolah yang memaksa orang tua murid yang kurang mampu untuk memberikan atau membayar sumbangan maka kepala sekolah tersebut akan dinon-aktifkan.

“Yang tidak boleh itu maksa yang tidak mampu harus nyumbang wae ya itu mah salah, ku saya kepala sekolahnya juga dinon-aktifkan kalau seperti itu mah apalagi kalau sudah ada uang tidak digunakan itu tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, masih dikatakan, Asep Junaedi, Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang sumbangan yang diminta kepada orang tua murid itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan jelas penggunaannya untuk kepentingan sekolah serta tidak memaksa orang tua murid.

“Asal tadi tidak memaksa, penggunaannya betul-betul digunakan untuk kepentingan sekolah tidak untuk memperkaya guru, orang tua sepakat, komite sepakat dan uangnya disimpan di komite nanti pertanggungjawabannya dengan orang tua murid bukan dengan sekolah,” pungkasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!