KARAWANG, AlexaNews.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menggelar diskusi publik untuk menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, menyampaikan berbagai data terkait jumlah pemohon paspor, permohonan ijin tinggal, pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Selama periode 1 Januari 2023 hingga 10 Desember 2023, Kantor Imigrasi Karawang menerima 49.029 pemohon paspor. Dari jumlah tersebut, 48.797 pemohon mendapatkan persetujuan, sedangkan 232 pemohon paspor ditolak.
Penolakan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari pemberkasan hingga proses wawancara.
Petrus juga menyampaikan data terkait permohonan ijin tinggal, di mana hanya ada satu permohonan ijin tinggal tetap (ITAP), tujuh pemohon alih status, dan nihil perpanjangan ITAP.
Untuk ijin tinggal terbatas, terdapat 1.209 pemohon, dengan rincian 342 pemohon baru, 790 pemohon perpanjangan, dan 77 pemohon alih status.
Dalam hal pengawasan dan penindakan keimigrasian, terdapat 186 orang yang menjadi objek pemeriksaan.
Ini mencakup pengecekan alih status, deportasi, penahanan sementara, dan cekal terhadap orang asing yang melanggar ketentuan.
Petrus menegaskan bahwa tindakan pencekalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dilakukan jika mereka memiliki masalah dalam administrasi kepemilikan dokumen, seperti overstay, atau jika perilaku mereka mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan kekerasan.
Adapun jumlah orang asing di Karawang yang terdata mencapai 1.046 orang, sementara di Kabupaten Purwakarta sebanyak 623 orang.
Kantor Imigrasi Karawang juga mencatat lima negara asal tenaga kerja asing, yaitu Jepang, India, Korea Selatan, Taiwan, dan China, dengan jumlah WNA terbanyak berasal dari China.
Petrus menyimpulkan bahwa Kantor Imigrasi Karawang terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Ki Supri)