AlexaNews

Karyawan Toyota yang Tewas di Sasak Misran Ternyata Bukan Dibegal, Pelaku Istri Korban

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Sasak Misran, Klari pada hari Selasa pagi.

Dalam wawancara, Kapolres mengungkapkan bahwa awalnya kejadian tersebut diduga sebagai aksi begal, tetapi setelah penyelidikan yang komprehensif, terkuaklah fakta bahwa motif sebenarnya adalah dendam dan sakit hati.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga yang melakukan ronda malam tentang seorang laki-laki bersimbah darah di daerah Klari. Korban ditemukan dalam kondisi tertusuk sebanyak 5 kali dan meninggal dunia di tempat. Dari keterangan warga, dugaan awal adalah pembegalan karena motor korban diambil,” jelas Kapolres.

Dengan didampingi oleh tim sangga buana dan jatanras, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melakukan langkah-langkah penyelidikan komprehensif, termasuk analisis CCTV dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, total 17 saksi dari keluarga, rekan, dan lingkungan warga di TKP,” tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa modus begal hanya sekadar skenario untuk menutupi motif sesungguhnya.

“Tim penyelidik menemukan petunjuk bahwa motif utamanya adalah masalah sakit hati dan dendam yang dilakukan oleh istri korban sendiri,” kata Kapolres.

Ketidaksesuaian keterangan dan ketidakkooperatifan istri korban menjadi indikasi awal kecurigaan.

“Ketika istri korban menolak otopsi dan bersikap tidak kooperatif, kami menemukan kecurigaan. Analisis CCTV juga mengungkap bahwa pelaku utama adalah adik ipar korban, PD, yang bekerja sama dengan istri korban, OC,” ungkapnya.

Korban yang merupakan istri dari OC, diduga melakukan pembunuhan sebagai upaya balas dendam karena rumah tangganya tidak harmonis.

“Permasalahan ekonomi dan seringnya percekcokan membuat istri korban merasa sakit hati dan dendam. Mereka merencanakan pembunuhan ini sebagai skenario begal untuk mengelabui penyelidikan,” jelas Kapolres.

Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu OC (istri korban) dan PD (adik ipar korban). Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. (Ega Nugraha/bdg)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!