AlexaNews

Kasus Kusumayati Diduga Libatkan Notaris, Ahli Sebut Bisa Dipidana

Karawang, AlexaNews.ID – Menjelang agenda sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum, sejumlah fakta baru dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kusumayati, ibu kandung dari anak korban, mulai terungkap.

Sidang lanjutan yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (20/8/2024), mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang notaris, dalam tindak pidana tersebut.

Dalam persidangan, ahli pidana dari Universitas Maranatha, Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, memberikan keterangan mengenai unsur-unsur pidana yang dapat menjerat Kusumayati.

Ketika ditanya oleh Ika Rahmawati, tim kuasa hukum terdakwa, mengenai tanggung jawab notaris yang tetap memasukkan Surat Keterangan Waris (SKW) palsu ke dalam akta peralihan saham perusahaan, ahli menjelaskan bahwa notaris dapat bertanggung jawab secara pidana.

“Seorang notaris harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak boleh memasukkan dokumen yang cacat hukum ke dalam akta perubahan,” ujar Dr. Hassanain.

Lebih lanjut, ahli pidana tersebut menegaskan bahwa jika notaris mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen namun tetap menggunakannya, maka notaris tersebut dapat diproses hukum. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan oleh notaris dalam kasus Kusumayati dapat dipidana.

Selain itu, ahli juga menjelaskan tentang penyertaan pelaku dalam Pasal 263 KUHP, yang memungkinkan adanya lebih dari satu pelaku yang terlibat.

“Jika ada bukti bahwa seseorang menyuruh pihak lain untuk membuat surat palsu, maka orang tersebut harus dicantumkan dalam dakwaan sebagai bagian dari tindak pidana penyertaan,” jelasnya.

Jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar, Sukanda, S.H., M.H., juga menanyakan kepada ahli mengenai kemungkinan mempidanakan pihak lain yang terungkap selama proses persidangan, meskipun belum disebutkan dalam dakwaan awal. Ahli menegaskan bahwa jika dalam persidangan terungkap adanya pelaku lain yang terlibat, maka pelaku tersebut dapat dipidana.

Sidang perkara pemalsuan tanda tangan oleh Kusumayati ini akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi terakhir. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!