Karawang, AlexaNews.ID – Dalam upaya mendukung program insentif guru ngaji tradisional yang dicanangkan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, Kecamatan Majalaya telah melaksanakan verifikasi dan pendataan ulang guru ngaji pada 23-25 Desember 2024. Program ini melibatkan kerjasama antara Kementerian Agama Karawang, KUA Majalaya, dan Bagian Kesra Pemda Karawang.
Menurut Penyuluh Agama Islam Kecamatan Majalaya, H. Amat, S.Ag., M.A., kegiatan ini bertujuan memastikan bantuan insentif diberikan kepada guru ngaji yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Verifikasi ini bukan untuk menguji kemampuan keilmuan guru ngaji, melainkan untuk memastikan mereka yang terdata adalah guru ngaji tradisional yang mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak di rumah atau mushola. Kami ingin insentif ini tepat sasaran sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang,” ujar H. Amat.
H. Amat menambahkan bahwa guru ngaji yang berhak menerima insentif adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun, berdomisili di Karawang, memiliki minimal 15 santri, dan belum menerima bantuan dari sumber lain. Guru ngaji yang merupakan ASN, TNI, Polri, atau sudah menerima insentif bulanan dari lembaga lain tidak diperkenankan menerima bantuan ini.
“Harapannya, insentif ini menjadi motivasi bagi para guru ngaji untuk terus mencetak generasi Qur’ani. Pemerintah hadir untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang selama ini mengajar dengan ikhlas,” tambahnya.
Koordinasi dan Validasi Berjalan Lancar
Sementara itu, Kasi Kesos Kecamatan Majalaya, Soni, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang. Prosesnya melibatkan tim yang terdiri dari tiga penyuluh agama KUA untuk memastikan data yang diterima akurat.
“Kami memastikan guru ngaji yang diverifikasi memenuhi syarat, seperti mengajar minimal satu tahun, memiliki santri usia sekolah dasar, dan melampirkan bukti seperti foto kegiatan. Setelah itu, data direkap dan dilaporkan oleh KUA ke pihak kecamatan untuk diajukan ke Pemda,” jelas Soni.
Dari hasil verifikasi, Kecamatan Majalaya mencatat peningkatan jumlah kuota guru ngaji yang berhak menerima insentif. Tahun 2025, jumlah penerima meningkat dari 258 menjadi 308 orang.
“Pelaksanaan berjalan lancar. Semoga program ini benar-benar membantu guru ngaji tradisional yang layak mendapatkan bantuan,” tutup Soni.
Program ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga memotivasi para guru ngaji untuk terus berperan aktif dalam mencerdaskan generasi muda melalui pengajaran Al-Qur’an. Dengan perhatian pemerintah yang berkelanjutan, diharapkan tercipta generasi yang berakhlak Qur’ani untuk mewujudkan masyarakat madani di Kabupaten Karawang. (Sadewa)