KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan PJU senilai Rp3,5 miliar di Dishub Karawang yang berasal dari anggaran Provinsi Jabar tahun 2022, kini digarap Kejaksaan setempat. Meski tak ada target, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengaku, penanganan kasus tersebut akan dikebut, sehingga dalam waktu dekat sudah ada kepastian hukumnya.
“Saat ini kami sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak atau individu, terkait kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, saat dihubungi media ini, Senin 3 Juli 2023.
Saat ditanya apakah ada target waktu terkait penanganan kasus tersebut, Rudi mengatakan, pihaknya akan bekerja secara profesional, sesuai SOP, dan mengebut penanganan kasus tersebut. Dengan harapan, dalam waktu dekat kasus itu akan segera mendapatkan kepastian hukum.
“Target tam ada. Tapi kita akan bekerja secara profesional, sesuai SOP dan mengebut prosesnya, untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan PJU di Dishub Karawang yang berasal dari anggaran Banprov Jabar tahun 2022 ini, kata dia, awalnya mencuat cari pengaduan masyarakat. Kejari Karawang, kata dia, langsung merespons dengan menindaklanjutinya.
“Dalam pemeriksaan, yang kita temukan besaran anggaran itu, sesuai pagu Rp3,3 miliar. Dan itu dari 25 pengadaan,” kata Rudi Iskonjaya.
Praktisi Hukum Angkat Bicara
Terpisah, Praktisi Hukum di Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menilai, dalam kasus tersebut ada dugaan aktor intelektual bermain.
“Ini betul-betul kejahatan yang sudah terorganisir. Makanya harus ditangkap aktor intelektualnya,” ujar sosok yang akrab disapa Askun ini.
Dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut, kata Askun, tampak dari pekerjaan dalam proyek itu yang pekerjaanya bisa dipecah dan dibagi-bagi kepada beberapa pemborong untuk dijadikan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL).
“Pertanyaannya, jika Rp3,5 miliar merupakan tender LPSE, kenapa pekerjaanya bisa dipecah dan dibagi-bagi kepada beberapa pemborong untuk dijadikan pekerjaan Penunjukan Langsung (PL)?” ucapnya.
Sosok yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini melanjutkan, dalam perkara ini juga disinyalir kuat ada upaya mixing (campur aduk) 25 perusahaan yang akan mengerjakan proyeknya. Artinya, 25 perusahaan tersebut hanya sekedar nama, hanya sekedar boneka. Tetapi yang mengerjakan proyeknya tetap satu orang.
Kalaupun 25 perusahaan tersebut boleh mendapatkan proyeknya dengan pekerjaan PL, sambung Askun, pertanyaanya apakah mereka sudah memiliki sertifikasi Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI).
“Ini kan pekerjaan yang harus memiliki sertifikasi tersebut. Nah, 25 perusahaan tersebut punya gak sertifikasi itu?” tanya Askun.
Atas persoalan ini, Askun juga menegaskan agar Kepala Dishub Karawang tidak cuci tangan. “Kadishub jangan beralasan persoalan ini muncul bukan pada saat dia memimpin,” ucap Askun.
“Makanya penyidik Kejaksaan juga harus memanggil dan memeriksa Kadishub Karawang. Ungkap semua itu sampai ke akar-akarnya. Karena bagi kita ini sudah sangat keterlaluan,” ucap Askun.
“Saya apresiasi dan hormat kepada Pak Kajari yang baru menjabat, tetapi sudah bisa menggali dugaan korupsi di Dishub yang katanya selama ini kebal hukum. Kaarena selama ini Dishub Karawang nyaris atau bahkan tidak pernah tersentuh hukum,” kata Askun. (Tim)
Video lengkapnya klik: