AlexaNews

Kejari Karawang Diminta Lebih Maksimal Tangani Dugaan Korupsi PJU

KARAWANG, AlexaNews.ID — Kejaksaan Negeri Karawang diminta untuk lebih maksimal mengumpulkan data dan bukti dugaan kasus korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 senilai Rp3,3 miliar.

Hal tersebut diungkapkan praktisi hukum dari Law Firm Alexa (LFA), Entis Sutisna, SH saat diminta pendapatnya soal dugaan kasus korupsi yang sedang jadi perbincangan hangat oleh masyarakat tersebut.

“Kejaksaan dapat turun langsung melakukan pengumpulan data dan bukti. Jika indikasi penyimpangannya tersebut jelas dan kuat, maka harus secepatnya diumumkan ke publik supaya ada kepastian hukum,” ujar Entis, Jumat (28/07/23).

Tak hanya itu, Entis juga mendesak Kejari Karawang untuk terbuka ke publik dalam penanganan kasus korupsi di Karawang. Terlebih kepada media massa agar kasus ini bisa diketahui oleh publik.

“Kejaksaan harus memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini, termasuk dari eksekutif, legislatif dan para kontraktor atau pengusaha,” tandas Entis.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang berjanji akan memanggil pihak terkait dari Dishub Karawang dan beberapa pengusaha atau kontraktor yang ikut mengerjakan proyek tersebut.

Meski begitu, Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang Rudi Iskonjaya, belum merespon saat media ini menghubungi untuk meminta kabar terbaru perkembangan kasus dugaan korupsi yang sedang jadi sorotan publik tersebut.

Di sisi lain, AlexaNews.ID terus melakukan investigasi mendalam soal dugaan kasus korupsi pengadaan PJU di Karawang. Data terbaru yang berhasil dihimpun, ternyata dugaan korupsi ini mulai melebar dan menyeret lembaga lain yakni DPRD Karawang ihwal dana pokok pikiran (pokir).

Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Salah satu Pokir itu ternyata adalah proyek PJU di salah satu kecamatan di Kabupaten Karawang.

Yang mengagetkan, Pokir PJU ini adalah milik salah satu Anggota DPRD Karawang berinisial B. Anggota DPRD berinisial B ini juga sempat mengakui kepada wartawan AlexaNews.ID bahwa salah satu pokir PJU ini adalah miliknya di Kecamatan Cilamaya.

“Iya itu aspirasi saya cuma 1,” kata B melalui sambungan telepon.

Redaksi berusaha menghubungi B untuk mengklarifikasi soal pengadaan PJU tersebut. Namun lagi-lagi B sulit dihubungi dan enggan merespons upaya konfirmasi. (Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!