KARAWANG, AlexaNews.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mendalami soal dugaan kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) oleh Dishub setempat tahun 2022 senilai Rp3,3 miliar.
bahkan pihak Kejari Karawang sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 26 saksi untuk diminta perrnyataan soal kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, termasuk pemanggilan saksi ahli di bidang kelistrikan. Meskipun dalam proses penyelidikan, Kejari Karawang tetap fokus pada pengungkapan kasus korupsi PJU. Rudi menegaskan komitmen Kejari Karawang untuk menegakkan hukum di Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Karawang terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).
Rivaldo, perwakilan LBH Arya Mandalika, menyatakan bahwa tujuan audiensi adalah untuk memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tidak terhenti dan mendapatkan kejelasan.
Kasus PJU telah menjadi perbincangan di masyarakat, dan LBH Arya Mandalika ingin memastikan agar tidak terkesan mandek.
Sementara itu, Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.MH, menyatakan dukungannya terhadap Kejari Karawang dalam menegakkan supremasi hukum.
LBH Arya Mandalika mendesak agar kasus dugaan korupsi PJU memiliki kejelasan paling lambat bulan Desember 2023. Jika hingga akhir tahun 2023 tidak ada kejelasan, LBH Arya Mandalika akan kembali mendatangi Kejari Karawang.
Hendra berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dapat hadir dalam pertemuan audiensi selanjutnya untuk menyampaikan informasi langsung terkait penanganan kasus tersebut. (Ega Nugraha)