Tulang Bawang Barat, AlexaNews.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Pulung Kencana yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selasa, 10 September 2024, mulai pukul 09.20 WIB, Tim Penyidik Kejari Tubaba melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tubaba, Dr. Risky Fany Ardhiansyah, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan ini bersama tim gabungan dari Bidang Tindak Pidana Khusus dan didukung personel Bidang Intelijen Kejari Tubaba. Penggeledahan pertama berlangsung selama sekitar 2 jam 25 menit dan berakhir pada pukul 11.45 WIB.
Penyidik Amankan Sejumlah Dokumen
Setelah menggeledah Kantor Dinas, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di Pasar Pulung Kencana, tepatnya di Ruang Kepala UPTD dan ruang staf kantor pasar tersebut.
Dari kedua lokasi penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen berupa hard copy yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti guna memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mencari tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, tindakan ini bertujuan mencegah adanya upaya penghilangan atau pemusnahan barang bukti serta melengkapi berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi ini terus diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Tubaba untuk memberikan kejelasan mengenai tindak pidana yang diduga terjadi di lingkungan pengelolaan pasar tersebut. (Angga)