AlexaNews

Kelabui Polisi, Seorang Pemuda di Banyusari Jual Obat ‘Beler’ di Tempat Tukang Nasi Uduk

KARAWANG, AlexaNews.ID – Banyak cara dilakukan pemain obat terlarang untuk mengelabui polisi agar bisnis haramnya tak terjamah. Salah satunya berkedok warung nasi uduk. Seperti yang dilakukan seorang “pemain” obat terlarang berinisial I, di wilayah Banyusari, Karawang.

Memanfaatkan keberadaan warung nasi uduk dengan ramainya pembeli, “pemain” obat berinisial I dengan leluasa menjalankan bisnis haramnya. Namun apes, polisi berhasil mendeteksinya, hingga pemuda berinisial I itu diciduk, berikut barang bukti 454 butir obat keras tertentu (OKT).

“Petugas kami mencurigai adanya aktivitas janggal di warung nasi uduk itu. Ditambah adanya informasi dari Polisi RW. Hingga kemudian kami melakukan pengintaian di lokasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin, dalam ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa 25 Juli 2023.

Hingga pada suatu hari, saat terjadi transaksi haram, petugas Satnarkoba yang melakukan penyamaran di lokasi memberikan informasi kepada petugas lainnya, dan melakukan penggerebekan.

Pemuda berinisial I sebagai pengedar bersama para konsumennya kocar-kacir. Pemuda berinisial I ditangkap, berikut barang buktinya.

“Selain tersangka I, kami juga menangkap dua pengedar obat serupa di dua tempat berbeda, yakni berinisial MR di Klari, dengan barang bukti 9.520 butir dan RH di Cikampek, dengan barang bukti 450 butir,” jelas Kasat Narkoba.

Pengungkapan tersebut, jelas Kasat Narkoba, merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2023. Dari giat yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2023 sampai 24 Juli 2023, Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan obat keras tertentu 8 kasus, dengan 9 tersangka.

“Dari 8 kasus itu, tiga merupakan kasus peredaran obat keras tertentu, dan lima peredaran sabu. Dari lima kasus sabu itu, kita menangkap 6 tersangka, yakni berinisial TF di Telukjambe Timur dengan barang bukti 49,82 gram, T di Telagasari 90,67 gram, H di Rengasdengklok 16,81 gram, J dan SI di Rengasdengklok 3,07 gram, serta N di Jalan Raya Kota 1,27 gram,” papar Kasat Narkoba.

Para “pemain” sabu yang ditangkap dikenakan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI no 35/209 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimala 12 tahun penjara, dan
Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU RI 35/2009 Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk pengedar OKT kita kenakan Pasal 196 jo 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!