AlexaNews

Kemenaker dan Disnakertrans Karawang Sosialisasikan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ini Ulasannya

KARAWANG, alexanews.id – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar acara sosialisasi penggunaan tenaga asing, di Brits Hotel Karawang, Kamis 8 Juni 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang dan Imigrasi Karawang.

Muhammad Nasrul Aji, Subkoor Alih Teknologi dan Alih Keahlian Bidang Jasa Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, menyampaikan bahwa sosialisasi penggunaan tenaga asing sangat diperlukan. Sebab para investor harus mengetahui aturan penggunaan tenaga asing.

“Sosialisasi penggunaan TKA ini sangat penting sekali, terlebih para investor harus mengetahui aturannya yang telah ditetapkan. Maka, kami memberikan sosialisasi ini kepada perusahan-perusahaan yang telah hadir,” ujarnya.

Ia menuturkan, pada prinsipnya Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dapat menduduki jabatan tertentu seperti yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 228 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 349 Tahun 2019.

Untuk jumlah jabatan yang sudah dapat diduduki terdapat sebanyak 2.000 jabatan. Sedangkan yang telah diduduki sudah ada sebanyak 1.600 jabatan.

Selain itu, TKA juga hanya dapat bekerja sesuai dengan tenggang waktu tertentu. Di Indonesia telah diatur TKA hanya diberi tenggang waktu selama lima tahun.

“TKA di Indonesia harus mengikuti aturan pemerintah, yakni selain mengenai aturan jabatan yang dapat diduduki TKA juga harus mengikuti aturan mengenai tentang waktu bekerja,” pungkasnya.

Jika masa waktu kerjanya habis, kata dia, TKA tersebut harus melakukan EPO (Exit Permit Only).

Muhammad Nasrul Aji menegaskan bahwa setiap TKA harus tetap ada TKI pendamping yang bertujuan agar nantinya dapat menggantikan posisi jabatan yang ditinggalkan TKA.

Sementara itu, mengenai Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), ia menyebut besarannya mencapai 100 US dollar per orang/per jabatan.

Jadi, lanjut dia, pada tahun pertama TKA itu bekerja, DKPTKA akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pemerintah pusat. Kemudian pada tahun kedua, ada klasifikasi khusus, misalnya, apalabila TKA tersebut berada di satu lokasi di satu kabupaten, maka DKPTKA tersebut akan menjadi retribusi untuk daerah tersebut.

Sedangkan, jika pada tahun kedua ada TKA yang berpindah lokasi ke provinsi yang berbeda dari sebelumnya, maka DKPTKA akan menjadi milik pemerintah pusat.

Agar DKPTKA dapat menjadi pemerintah daerah, maka pemerintah daerah setempat harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Perda tersebut juga nantinya sebagai kode billing untuk membayarkan DKPTKA kepada Bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah.

“Maka setiap pemerintah daerah harus mempunyai perda, agar ketika mendapatkan DKPTKA dapat menjadi retribusi daerah. Dan perda tersebut harus sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020,” bebernya.

Muhammad Nasrul Aji mengatakan, dengan adanya acara sosialisasi penggunaan tenaga asing, diharapkan para investor dapat lebih memahami mengenai aturan penggunaan tenaga asing. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!