Jakarta, AlexaNews.ID – Skandal keuangan yang diduga melibatkan oknum petinggi Maybank kembali mencuat. Kuasa hukum Kent Lisandi, Benny Wullur, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Maybank ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 49 Undang-Undang Perbankan.
Dalam laporan yang diajukan pada 3 Februari 2025, Benny menuding Maybank bertanggung jawab atas raibnya uang milik kliennya, Kent Lisandi, senilai Rp 30 miliar. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Aris Setiawan, mantan Branch Manager Maybank, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama seorang lainnya bernama Rohmat.
“Kami menduga kuat bahwa Maybank memiliki andil dalam kasus ini. Sebab, uang yang dijadikan jaminan kredit back to back itu adalah milik klien kami, Kent Lisandi. Namun, Maybank justru seakan lepas tangan dan membiarkan uang tersebut raib,” tegas Benny Wullur saat diwawancarai pada Rabu (05/01/25) di Jakarta.
Benny menjelaskan bahwa pada 2 Desember 2024, pihaknya telah mengirimkan surat ke Maybank untuk mengamankan dana Rp 30 miliar yang masih berada di rekening atas nama Rohmat. Namun, pada 9-10 Desember 2024, dana tersebut tiba-tiba menghilang.
“Artinya, Maybank seharusnya menelusuri dulu permasalahan ini sebelum mengambil tindakan. Apalagi, beberapa pejabat Maybank sempat menyatakan bahwa uang klien kami aman. Namun kenyataannya, dana itu tetap hilang,” imbuhnya.
Benny menuding Maybank telah melakukan pelanggaran serius dalam kasus ini. Ia menduga ada keterlibatan lebih dari satu pihak dalam hilangnya uang tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.
“Kami menduga bukan hanya Aris Setiawan yang terlibat, tetapi ada pejabat-pejabat lain di Maybank yang harus diperiksa lebih lanjut. Seharusnya bank sebesar Maybank tidak bertindak sewenang-wenang terhadap dana nasabah,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa perjanjian kredit yang dilakukan dalam kasus ini cacat hukum. Pasalnya, perjanjian gadai tersebut ditandatangani oleh Aris Setiawan sendiri, padahal ia mengetahui bahwa uang yang digunakan sebagai jaminan berasal dari Kent Lisandi.
“Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian harus mengandung sebab yang halal. Jika sebabnya tidak halal, maka perjanjian itu batal demi hukum. Dengan demikian, Maybank tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil uang klien kami,” tegas Benny.
Benny Wullur menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Maybank agar segera mengembalikan uang Rp 30 miliar tersebut ke rekening asal. Jika tidak, ia memastikan akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Kami meminta Maybank untuk segera mengembalikan dana klien kami sebelum kami melakukan tuntutan hukum lebih lanjut. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dalam mengusut tuntas skandal ini.
Sedangkan, untuk pihak maybank ketika awak media datang untuk menanyakan terkait penipuan bisnis HP Rp 30 Miliar yang melibatkan mantan kepala cabang Maybank Cilegon yang saat ini tersangka AS sudah ditangkap di Polres Metro jakarta Pusat, humas dari Maybank mengatakan, “Kurang lebihnya kami sudah mengetahui kejadian itu semua tetapi pada saat ini, kami dari pihak Maybank masih melakukan investigasi lebih lanjut lagi,” ujar Humas Maybank di Senayan, Jakarta Selatan Kamis (06/02/2025). (Ega Nugraha)