Karawang, AlexaNews.ID — Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan mark-up anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun 2024.
Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi LSM Kompak dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama awak media mengungkapkan bahwa pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan Musyawarah Desa Khusus (MusDesus) dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungjeruk, Abdul Otong, menyatakan bahwa anggaran Dana Desa Tahap 1 seharusnya digunakan untuk membangun empat titik.
Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan hanya tiga titik yang dibangun. Titik yang tidak dibangun berada di Gg. H. Rohmat Dusun Tangkolo RT.03 RW.02.
Ketika dikonfirmasi, Abdul Otong mengaku tidak tahu-menahu mengenai perincian anggaran yang digunakan.
“Untuk pembangunan Dana Desa tahap satu, seharusnya ada empat titik. Satu di Dusun Cimahi Japak sepanjang 95 meter, lalu pengerasan di Dusun 2 Japak Kobak Gedang sepanjang 50 meter. Namun, Gg. Haji Rohmat yang ada dalam MusDesus tidak dibangun dan dialihkan ke jembatan depan rumah kepala desa. Saya tidak tahu berita acaranya ada atau tidak, karena saya sendiri tidak tanda tangan,” jelas Otong, Minggu (09/06/2024).
Sekretaris Desa Kedungjeruk, Asim Saepudin, saat dikonfirmasi di aula desa memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan mengenai kesesuaian pembangunan dengan hasil musyawarah desa khusus.
Kepala Desa Kedungjeruk, H. Rakman, mengakui kesalahannya terkait tidak dibangunnya satu titik dari hasil MusDesus. “Iya, saya mengaku salah. Terkait berita acara, ada tapi belum ditandatangani oleh BPD. Awalnya, saya mau bangunkan Gg. H. Rohmat itu di Dana Desa tahap 2,” ujar Rakman.
Hasil investigasi dari Atin Supriatin, Anggota LSM GMBI Bidang Investigasi Kabupaten Karawang, memaparkan bahwa total anggaran yang seharusnya digunakan adalah Rp. 298.000.000 dari total anggaran tahap satu yang cair sebesar Rp. 400.000.000. Diduga terdapat sisa uang anggaran sebesar Rp. 130.400.000 yang tidak jelas peruntukannya.
“Keseluruhan data anggaran hasil investigasi adalah Rp. 298.000.000 dari total anggaran tahap satu sebesar Rp. 400.000.000. Diduga ada sisa uang anggaran sebesar Rp. 130.400.000,” ungkap Atin Supriatin.
Atin Supriatin, sebagai warga Dusun Krajan dan tim investigasi LSM GMBI Kabupaten Karawang, berencana melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Kabupaten Karawang. Menurutnya, ada dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan RAB Dana Desa Tahap 1 tahun 2024.
Dengan temuan ini, diharapkan ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Kedungjeruk. (Ahmad Saleh)