KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wancimekar, Taryadi, angkat bicara terkait upaya dari dua orang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang mencari Kepala Desa Wancimekar untuk menandatangani dokumen terkait pelebaran Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Jalupang.
Taryadi menceritakan bahwa pada malam tahun baru, Kepala Desa Wancimekar bersama dirinya menghindari penandatanganan dokumen tersebut.
Hingga saat ini, dokumen tersebut belum ditandatangani oleh kepala desa, sehingga anggarannya tidak cair dan rencana pelebarannya ditunda.
“BPD bersama pemerintahan desa tetap komitmen untuk menolak perluasan Jalupang, dan kami menunggu itikad baik dari pemerintah terkait masalah Jalupang,” ujar Taryadi.
Mengingat kebakaran sebelumnya yang sangat merugikan warga, terutama petani yang gagal panen tanpa mendapatkan kompensasi, Taryadi menegaskan bahwa BPD tetap berdiri teguh menolak pelebaran Jalupang.
Taryadi juga mencatat bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang diajukan oleh pemerintah tidak memiliki tandatangan dan stempel, sehingga aspek legalitasnya dipertanyakan.
“Ini adalah akal-akalan pemerintah agar kepala desa menandatangani. Bahkan setelah bertemu dengan inspektur di Kecamatan Kotabaru, disebutkan bahwa beberapa MoU belum sinkron dengan inspektorat,” ungkap Taryadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendesak untuk segera melakukan pelebaran Jalupang, tetapi pihak desa tetap menolak karena dokumen yang disiapkan tidak menjelaskan kapan dan dari mana anggarannya berasal.
Elyasa Budianto, kuasa hukum dari warga Wancimekar, menyatakan bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang.
Dengan langkah ini, mereka berharap hakim dapat mempercepat sidang gugatan tersebut untuk mengatasi keluhan masyarakat Wancimekar. (Bdg)