Karawang, AlexaNews.ID – Ketua Gerakan Taruna, Victor Al-Faqih S.H., menuntut Hiswana Migas bertanggung jawab atas kenaikan harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di tingkat pengecer yang dinilai meroket dan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Kenaikan harga ini terjadi setelah penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada Oktober 2023.
“Kenaikan harga di tingkat pengecer sudah tidak terkendali, sangat membebani masyarakat. Di warung sekitar Karangpawitan, harga gas melon berkisar antara Rp23 ribu hingga Rp25 ribu,” ujar Victor.
Penelusuran di Kecamatan Tirtamulya juga menunjukkan lonjakan harga. Iman Rahman, warga setempat, mengungkapkan bahwa harga gas melon yang biasanya Rp22 ribu kini naik menjadi Rp25 ribu.
“Padahal stok gas banyak, tapi harga tetap naik. Ini sangat memberatkan, terutama bagi saya yang menggunakan dua tabung untuk usaha bakso cuwangki,” keluh Iman.
Iman menjelaskan, kenaikan harga gas menambah beban biaya operasional usahanya. “Bahan baku seperti tahu, tepung terigu, aci, dan minyak juga naik. Dengan harga jual seporsi bakso hanya Rp5.000 – Rp6.000, sulit bagi kami untuk menyeimbangkan untung dan modal,” katanya.
Victor Al-Faqih menyoroti penyesuaian HET gas melon yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 542.05/Kep.451-Huk/2023.
“HET di tingkat agen naik menjadi Rp15.500, dan di tingkat pangkalan menjadi Rp18.500 per tabung. Kenaikan ini menimbulkan fluktuasi harga yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Victor mendesak Hiswana Migas untuk turun tangan dan mengecek kondisi di lapangan. “Kami meminta Hiswana Migas, khususnya kabid gas 3 kg, untuk bertanggung jawab dan menindak tegas pangkalan yang menjual di atas HET. Jika tidak ada tindakan, kami akan berkordinasi dengan Bupati untuk mengevaluasi HET yang tidak konsisten. Kami juga berencana mengajukan audiensi dengan Hiswana Migas,” tegas Victor.
Victor menekankan bahwa Hiswana Migas harus berani menindak tegas pangkalan yang melanggar peraturan HET dan memberi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Langkah ini penting untuk memastikan harga gas melon tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya. (King)