KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, merespons polemik terkait surat permohonan penertiban baliho, billboard, dan spanduk bergambar calon bupati petahana yang tersebar di sejumlah kantor, termasuk kantor desa, kecamatan, lembaga pemerintah, dan swasta di Karawang. Surat bernomor 300/1428/DPRD tersebut ditujukan kepada Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang dan ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang.
Saepudin Zuhri menjelaskan bahwa tujuan surat tersebut adalah untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan selama proses Pilkada Kabupaten Karawang 2024. Menurutnya, upaya penertiban ini penting untuk menjaga kesuksesan dan kelancaran Pilkada agar berjalan bebas dari pelanggaran atau kecurangan.
“Sebagai anggota DPRD Komisi I, saya tidak mau ada pelanggaran yang dibiarkan di Pilkada Kabupaten Karawang. Saya ingin Pilkada Karawang berjalan dengan sukses tanpa ekses,” ujar Saepudin Zuhri saat dimintai keterangan, Sabtu (26/10/2024).
Respons terhadap Tuduhan Maladministrasi
Terkait adanya tudingan maladministrasi dalam penerbitan surat ini, Saepudin Zuhri menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi yang mungkin timbul. Ia menegaskan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD, yang berkomitmen untuk menjaga ketertiban selama Pilkada berlangsung.
“Kalaupun surat yang saya kirim dianggap maladministrasi, silakan. Saya akan hadapi semua sanksi yang akan diberikan kepada saya,” kata Saepudin Zuhri dengan tegas.
Inisiatif Pribadi Tanpa Koordinasi dengan Pimpinan DPRD
Saepudin Zuhri mengakui bahwa keputusan untuk mengirim surat permohonan penertiban baliho tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Ia mengaku tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD sebelum surat tersebut dikirimkan kepada Pjs. Bupati Karawang.
“Saya tidak berkoordinasi dengan pimpinan, itu inisiatif saya sendiri sebagai anggota DPRD yang melekat dengan tugas fungsinya,” tandasnya.
Pernyataan Saepudin Zuhri ini muncul setelah kritik dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPD PDI-P Karawang, Pipik Taufik Ismail atau Kang Pipik, yang menganggap surat tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Kang Pipik mempertanyakan prosedur dan dasar penerbitan surat yang dilakukan tanpa persetujuan dari pimpinan DPRD, dan menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.
Meski begitu, Saepudin Zuhri tetap pada pendiriannya bahwa langkah penertiban ini penting dilakukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Karawang. Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang diambilnya ditujukan untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh pelanggaran yang bisa mencederai demokrasi.
“Saya hanya ingin Pilkada Karawang berlangsung lancar dan tertib, tanpa ada pelanggaran aturan yang dapat mencoreng nama baik penyelenggaraan,” pungkasnya.
(Ahmad Yusup Tohiri)