KARAWANG, AlexaNews.ID – Kabar menarik datang dari proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Karawang Utara, yang dilaksanakan oleh CV. Putra Bintang.
Direktur sekaligus pemilik CV. Putra Bintang, Dede, dengan tegas membantah adanya isu pinjam pakai atau sewa badan usaha (Bendera) dalam proyek tersebut.
Dalam wawancara dengan AlexaNews.ID pada Kamis (20/07/2023), Dede menegaskan bahwa dirinya merupakan pelaksana langsung dari proyek pemagaran TPU di tiga lokasi berbeda.
Proyek tersebut berada di Dusun Krajan RT 07 RW 02, Desa Medangasem; Dusun Krajan RT 12 RW 04, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta; serta Dusun Rengasjaya II RT 55 RW 12, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang.
“Saya ingin mengklarifikasi tentang proyek TPU ini, memang benar ini adalah proyek saya dan saya sendiri yang menjadi pelaksananya,” ujar Dede dengan tegas.
Lebih lanjut, Dede juga mengungkapkan bahwa nama H. Dedi terkait dengan proyek pemagaran TPU hanyalah sebagai subkontraktor material, bukan sebagai pelaksana atau badan usaha (Bendera) yang dipinjamkan kepada CV. Putra Bintang.
“Perlu saya tegaskan bahwa H. Dedi hanya berperan sebagai subkontraktor material saja, sedangkan peran sebagai pelaksana tetap ada pada diri saya, bukan H. Dedi,” tandasnya.
Proyek pemagaran TPU ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, dan CV. Putra Bintang membuktikan kesungguhannya dalam melaksanakan proyek tersebut.
Dengan penjelasan dari Direktur mereka, Dede, kabar ini semakin menguatkan reputasi CV. Putra Bintang dalam menjalankan proyek-proyek yang bertanggung jawab dan berkualitas di Kabupaten Karawang. (Ahmad Yusup Tohiri)