AlexaNews

Polres Karawang tangkap koboi di Rengasdengklok

Koboi di Rengasdengklok Ditangkap, Kakinya Dihadiahi Timah Panas

KARAWANG, AlexaNews.ID — Sesaat viral, pria yang menodongkan pistol kepada pedagang buah di Rengasdengklok, diringkus Polisi. Pelaku, juga dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba kabur saat proses penangkapan.

Sebelumnya viral di media sosial, seorang pria sempoyongan hardik dan todongkan pistol kepada seorang pedagang di Kios Elok Buah Dusun Rengasjaya 1 RT 049/011 Desa Rengasdengklok Selatan, Rengasdengklok. Saat menodongkan pistol itu, pelaku berucap, “Aing teu sieun ditangkap (saya tak takut ditangkap)”.

Polisi bergerak cepat, dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Hingga terungkaplah identitas pria sempoyongan penodong pedagang itu.

Pelaku diketahui berinisial JP (38), seorang preman pasar, warga Dusun Warudoyong Selatan, Desa Rengasdengklok Selatan, Rengasdengklok, Karawang. Sementara korban berinisial JM (55), pedagang di TKP, warga Dusun Rengasjaya, Rengasdengklok Selatan.

Terungkap, motif pelaku melakukan aksi koboi karena memalak alias memeras korban. Pelaku meminta jatah Rp300 ribu kepada korban. Namun korban hanya memberinya Rp100 ribu.

“Tersangka ini ditangkap pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat proses penangkapan, petugas kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kakinya, karena mencoba melarikan diri saat petugas meminta barang bukti benda sejenis pistol yang ditodongkan itu,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat gelar ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu 10 Mei 2023.

Dari pemeriksaan terungkap, benda mirip pistol yang ditodongkan pelaku ternyata hanyalah korek api gas. Pelaku sengaja menggunakannya untuk menakut-nakuti korban agar mau memberikan uang yang dimintanya.

“Sebelumnya tersangka ini pernah mendatangi korban pada hari yang sama, Selasa 9 Mei 2023, tapi jam berbeda, yaitu pukul 12.30 WIB. Pelaku minta jatah sebesar Rp300 ribu kepada korban. Saat itu korban hanya memberi Rp100 ribu,” ucap Kapolres.

Setelah itu pelaku pergi. Rupanya, pelaku tak terima dan kembali mendatangi korban sekitar pukul 14.00 WIB. “Saat itulah tersangka ini menodongkan benda sejenis pistol kepada korban, dan videonya viral,” ujar Kapolres.

Atas perbuatan, koboi mabuk ini dijerat Pasal 368, dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!