Karawang, AlexaNews.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Karawang, yang bertindak sebagai kuasa hukum warga, bersama dengan DPPKAD, Bappeda, Bappenda, Kepala BPN, Danramil, dan Kapolsek pada Kamis, 20 Juni 2024.
RDP ini digelar untuk membahas permasalahan ganti rugi lahan seorang warga yang diduga belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Lahan seluas sekitar 2000 m² tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Tanjung Pura-Klari, yang kini telah menjadi akses jalan nasional.
Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto, menyatakan bahwa kliennya telah bertahun-tahun mencari keadilan agar lahan tersebut dibayar oleh Pemkab Karawang. Meskipun telah beberapa kali mengadukan masalah ini ke Pemkab Karawang, tidak ada tanggapan yang memadai, sehingga aduan ini dibawa ke Komisi 1 DPRD Karawang.
“Klien kami telah berulang kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang tanpa hasil. Akhirnya, kami mengadukan ke Komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami,” ujar Agus Ferryanto usai RDP.
Dalam audiensi tersebut, pihak BPPH MPC PP Karawang menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan yang telah divalidasi oleh BPN Karawang. Namun, Pemkab Karawang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang mereka klaim telah dilakukan kepada klien mereka.
“Sesuai hasil RDP hari ini, Komisi 1 DPRD Karawang memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukkan dokumen atau bukti pembayaran. Jika tidak ada bukti, Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami,” tegas Agus Ferryanto.
Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin, mengatakan bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang terkait aduan masyarakat yang mengeluhkan lahan mereka yang belum dibayar oleh Pemkab Karawang. Lahan tersebut telah dibangun jalan baru lingkar Tanjung Pura.
“Hari ini kami memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari solusi yang menguntungkan semua pihak,” kata Khoerudin.
Khoerudin menambahkan bahwa saat RDP, Pemkab Karawang mengaku telah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dengan dokumen atau surat pembayaran. Di sisi lain, warga memiliki bukti sertifikat tanah di lahan tersebut.
“Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Karawang untuk membuktikan pembayaran yang telah dilakukan. Jika tidak, Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut karena itu merupakan hak warga,” tegas Khoerudin.
“Ini akan menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan. Jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjung Pura yang sudah menjadi akses jalan nasional,” tutupnya. (King)