AlexaNews

Komisi I DPRD Karawang Minta Pemkab Segera Selesaikan Aduan Ganti Rugi Lahan

Karawang, AlexaNews.ID – Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk segera menyiapkan data dan fakta serta menyelesaikan aduan warga terkait ganti rugi lahan jalan baru. Hal ini disampaikan Khoerudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait serta kuasa hukum warga dari BPPH PP, Agus Feryyanto, di ruang rapat DPRD Karawang, Senin (8/7/24).

“Seharusnya dalam RDP ini, pihak Pemkab Karawang dapat membuktikan dokumen atas pembayaran tanah warga agar dapat menjawab tuntutan pemilik tanah. Kami memberikan jeda waktu dua minggu agar Pemkab Karawang mempersiapkan bukti-bukti pembayaran tanah warga dan dibawa saat RDP selanjutnya. Jika tidak memiliki bukti pembayaran, maka segera bayarkan ganti rugi tanah tersebut. Jangan sampai hal ini berlarut-larut,” tandas Khoerudin.

Agus Feryyanto, kuasa hukum pemilik tanah dari BPPH PP, menjelaskan bahwa kliennya sejak tahun 2015 tidak pernah menerima uang pembayaran tanah dari Pemkab Karawang. Hingga saat ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dibayar atas nama kliennya, padahal tanah tersebut sudah berubah fungsi menjadi jalan nasional (jalan baru). “Ironisnya, pemilik lahan belum menerima pembayaran dari Pemkab Karawang,” tambah Agus.

Agus juga menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan hasil RDP ini agar Komisi I DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Karawang untuk memastikan hak masyarakat pemilik tanah terpenuhi sehingga tidak menjadi polemik yang mencoreng nama baik Pemkab Karawang. “Kami berharap agar hak masyarakat pemilik tanah terpenuhi,” pungkasnya. (AME)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!